NKRIku.com – PKH Agustus 2022 dikabarkan telah cair hari ini kepada masyarakat yang tergolong sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Diketahui, PKH Agustus 2022 yang cair hari ini merupakan salah satu program bansos reguler yang disalurkan per 3 bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berbeda dengan BPNT, PKH Agustus 2022 digulirkan dalam bentuk uang tunai ke beberapa kategori, seperti ibu hamil dan balita dengan masing-masing senilai Rp750.000.
Namun sebelum ditetapkan sebagai penerima PKH Agustus 2022, ibu hamil dan balita harus mendaftarkan diri secara online di Aplikasi Cek Bansos.
Sama seperti bansos lainnya, masyarakat tentu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan apabila ingin mendapat PKH Agustus 2022 kategori ibu hamil dan balita ini. Apa saja?
Persyaratan
- Ibu hamil dan orangtua balita merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin
- Orangtua balita dan ibu hamil merupakan orang yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Menyasar anak usia dini dengan kategori balita usia 0-6 tahun yang rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas setempat
- Balita dan ibu hamil rutin memeriksakan diri di fasilitas kesehatan terdekat
- Maksimal 2 balita dalam 1 KK, dan ibu hamil maksinal kehamilan kedua.
Jika masyarakat yang sudah memenuhi syarat di atas, maka bisa segera daftar jadi penerima kategori ibu hamil dan balita secara online di Aplikasi Cek Bansos. Berikut penjelasan tata caranya.
Tata Cara Pendaftaran
Tahap awal yang harus dilakukan saat daftar PKH Agustus 2022 yakni siapkan KTP dan HP tersambung internet yang digunakan untuk mengunduh Aplikasi Cek Bansos.
Jika aplikasi Cek Bansos sudah terunduh, segera buat akun baru jika beum memiliki. Namun apabila sudah memiliki akun, maka bisa langsung login.
Setelah itu, segera isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun berupa nama lengkap, nomor KK, dan NIK sesuai KTP.
Selanjutnya lengkapi lagi pembuatan akun dengan input alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa.
Kemudian, lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Jika sudah, klik tombol “Buat Akun Baru”.
Tahap berikutnya pilih menu “Daftar Usulan” yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain dengan klik tombol “Tambah Usulan
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul PKH Agustus 2022.
Apabila pendaftaran sebagai calon penerima sudah selesai, maka ibu hamil dan balita berhak mencairkan PKH Agustus 2022 berupa uang tunai masing-masing Rp750.000.
Namun, selain ibu hamil dan balita yang berhak mendapat PKH Agustus 2022, ada kategori lain yang juga mencairkan uang tunai dengan nominal tidak sama.
Adapun kategori lain yang bakal dapat PKH Agustus 2022 beserta nominal yang didapat yakni sebagai berikut.
- Pendidikan
- Siswa SD sederajat dapat PKH Agustus 2022 masing-masing Rp225.000 per anak
- Siswa SMP sederajat dapat PKH Agustus 2022 senilai Rp375.000 per anak
- Siswa SMA sederajat dapat PKH Agustus 2022 masing-masing Rp500.000 per anak
- Kesejahteraan Sosial
- Lansia atau yang berumur 70 tahun ke atas dapat PKH Agustus 2022 masing-masing senilai Rp600.000
- Penyandang disabilitas dapat PKH Agustus 2022 sejumlah Rp600.000 per orang.
Lantaran PKH merupakan program bansos bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM), kategori ibu hamil dan balita wajib hadir dan terdaftar di fasilitas kesehatan setempat.
Mereka wajib rutin menghadiri kegiatan di posyandu, khususnya untuk balita dengan pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan dan wajib memeriksakan kehamilan bagi ibu hamil.***
Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul PKH Agustus 2022 Cair Hari Ini ke Ibu Hamil dan Balita Rp750.000, Simak Cara dan Syarat Daftar Online di Sini