ASYIK! Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah, Cek Segera

NKRIku.com – Pemerintah menyiapkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada para pekerja.

BSU jadi salah satu bansos yang digunakan sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu syarat penerima BSU Rp600 ribu adalah pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp3,5 juta juga berhak mendapatkan bansos tersebut.

“Pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP/UMK di atas Rp3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah. Misalnya, UMP DKI Rp4,7 juta itu (pekerja) tetap atau berhak mendapatkan BSU ini karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota,” beber Ida dalam Rakor TPID, Senin (5/9/2022).

  1. Pekerja yang diprioritaskan mendapat BSU

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan jenis pekerja yang diprioritaskan untuk menerima BSU Rp600 ribu tersebut.

Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program kartu PKH/program keluarga harapan atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan.

“Jadi kami akan padankan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data ASN, TNI, dan Polri dan penerima bantuan PKH, kartu prakerja, banpres produktif untuk usaha mikro tahun berjalan,” ucap Ida.

Ida menambahkan, BSU Rp600 ribu ini akan berlaku secara nasional dengan pengecualian terhadap ASN, TNI, dan Polri.

  1. Jumlah penerima BSU Rp600 ribu

Ida kemudian turut menjelaskan perihal jumlah target pekerja yang bisa menerima BSU Rp600 ribu tersebut.

Awalnya, pemerintah menargetkan 16 juta pekerja dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,6 triliun untuk bansos tersebut.

Namun, belakangan angka tersebut direvisi oleh Kemenaker dengan hanya ada 14 juta lebih yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos itu.

“Setelah kami padankan ada penerima bansos PKH, BBM, dan prakerja itu 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya penerima BSU itu 14.639.675 orang. Kebutuhan anggaran menjadi berkurang karena sudah kami padankan menjadi Rp8,805 triliun,” beber Ida.

  1. Pemerintah bagikan BLT BBM, BSU, dan bantuan pemda sebagai pengalihan anggaran subsidi BBM

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial senilai Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM. Dari tiga jenis bantuan sosial yang merupakan pengalihan subsidi BBM, pemerintah menganggarkan Rp12,4 triliun untuk BLT. Ada 20,65 juta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran untuk menerima sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali.

Bantuan sosial yang kedua adalah subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. BSU dengan anggaran total Rp9,6 triliun, dibayarkan satu kali kepada masing-masing penerima.

Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, senilai Rp2,17 triliun. Bantuan tersebut untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah skema perubahan kebijakan harga BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar, agar kuota BBM bersubsidi dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.

Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan Pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp502,4 triliun, yang terdiri atas subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.(***)

Artikel ini telah tayang di idntimes.com dengan judul Asyik, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Comments


EmoticonEmoticon