NKRIku.com – Kementerian Ketenagakerjaan terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000.
Penyaluran BSU sendiri bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat pasca terdampak kenaikan BBM subsidi beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya akan segera menyalurkan BSU Rp600.000 tahap VII melalui kantor PT Pos Indonesia.
Saat ini, penyaluran BSU tahap VI sedang dilakukan melalui Bank Himbara.
“Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” kata Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (24/10).
Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan, sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara.
Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
“Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan,” ungkapnya.
Data yang tengah diproses pada penyaluran tahap VI tersebut sebanyak 776.556 orang.
Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I sampai VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.
Adapun, syarat penerima manfaat BSU 2022 yakni menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Lalu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.
Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.
“Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” ucapnya.(***)
Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul BSU Tahap 7 Segera Cair Lewat Kantor Pos, Cek Persyaratannya