NKRIku.com – Hutang merupakan perkara yang harus dibayar ketika seseorang masih hidup, karena jika hutang tersebut tidak terbayarkan hingga meninggal, maka akan ditagih hutang tersebut di akhirat.
Lalu, bagaimana jika seseorang yang memberikan hutang tersebut telah meninggal dunia? Apakah hutang harus tetap dibayarkan dan bagaimana cara membayarkannya?
Dalam salah satu video yang dilansir oleh PortalJember.com di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 Juni 2020, Buya Yahya menjelaskan cara membayarnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa hutang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi hutang sudah meninggal dunia.
“Hutang harus dibayar dalam keadaan apapun,” ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, “Biarpun orangnya sudah meninggal dunia ‘gak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah.”
Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi hutang sudah meninggal dunia, hutang tersebut harus tetap dibayarkan.
“Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara mengenai pembayaran hutang ini jika orang yang memberi hutang tersebut sudah meninggal dunia.
Nominal pembayaran hutang yang harus dibayarkan menurut Buya Yahya harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris tidak boleh minta melebihi pembayaran tersebut.
Menurut Buya Yahya, jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima hutang ingin melebihkan pembayarannya.
Lalu, bagaimana jika ahli warisnya tidak ada? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut.
“Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?” tanya Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya hutang tersebut dan diniatkan untuk membayar hutang pada orang yang memberi hutang.
“Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda,” ujar Buya Yahya.
Cara melepaskannya menurut Buya Yahya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.
“Jika ternyata orang yang punya uang tiba-tiba datang ketemu ahli warisnya datang, maka Anda wajib mengganti atau meminta ridho kepadanya,” ujar Buya Yahya.
Namun, jika ahli waris tersebut tidak ridho dan ingin uangnya kembali, maka menurut Buya Yahya uang tersebut harus tetap dikembalikan.***
Artikel ini telah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Bagaimana Cara Membayar Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal? Buya Yahya: Wajib Dibayar pada Orang-orang Ini