NKRIku.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) yang dikhususkan kepada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda, akhir pekan ini.
Bansos yang diberikan kepada nakhoda kapal, yakni dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar, penyaluran bansos ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Setiap sasaran, kata dia, akan menerima total Rp 600.000 yang didistribusikan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp 200.000 akan diberikan pada Desember 2022.
“Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank bjb,” kata Dodo.
Total penerima bansos ini, kata dia, sebanyak 23.632 sasaran tersebar di 16 Kabupaten/ Kota yang sesuai dengan kriteria. Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran.
Dodo mengatakan, untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Setelah data terverifikasi oleh instansi terkait, kata dia, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, sasaran penerima bantuan sosial akan diberi surat undangan dengan kode QR.
Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan.
Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, kata dia, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil).
Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli.
Sedangkan bagi sasaran yang sudah meninggal, kata dia, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris. (***)