NKRIku.com – Saat ini memasuki penghujung tahun, untuk bantuan sosial (bansos) pemerintah Desember ini adalah bulan terakhir disalurkan pada tahun anggaran 2022.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib bergembira. Pasalnya bantuan sosial masuk lagi senilai Rp450 ribu dan Rp750 ribu.
Bansos yang diberikan kepada KPM ini merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Inflasi kenaikan BBM oleh pemerintah daerah.
Bantuan sosial ini merupakan langkah pemerintah untuk menanggulangi dampak kenaikan BBM.
Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan Youtube Diary PKH pada Senin (19/12/2022), pencairan dana bansos ini jumlahnya tergantung dari masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan BLT penanganan inflasi kenaikan BBM tahun 2022 sebesar Rp10.821.725.000 yang bersumber dari anggaran Dana Transfer Umum (DTU).
Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 14.417 KPM se Provinsi Lampung dengan indeks bantuan senilai Rp250 ribu per KPM.
Bantuan tersebut diberikan untuk bulan Oktober, November, dan Desember dengan total bantuan yang diterima sebesar RP750 ribu.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga memberikan bansos BLT inflasi bagi para KPM.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM.
Masing-masing pemerintah mendapatkan Rp450 ribu per KPM untuk tiga bulan sekaligus yaitu bulan Oktober, November, dan Desember.
Jadi BLT dampak inflasi daerah akibat kenaikan harga BBM diambil dari anggaran Dana Transfer Umum (DTU) di masing-masing daerah.
Dan dari masing-masing daerah memiliki kebijakan berbeda-beda terkait dengan nominal maupun mekanisme penyaluran bantuan inflasi daerah tahun 2022.
Hal ini dikarenakan jumlah anggaran DTU dari masing-masing daerah juga tidak sama menyesuaikan dari jumlah anggaran DTU dan jumlah KPM yang menerima.
Proses pencairannya juga beragam, ada yang dicairkan secara tunai atau non tunai tergantung kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.
Adapun syarat penerima dana BLT inflasi ini yaitu para KPM yang belum pernah menerima bansos baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bagi KPM yang menerima BLT inflasi ini akan mendapatkan surat panggilan. Untuk pengambilannya harus membawa atau menunjukan KTP maupun KK.(***)
Artikel ini telah tayang di ayojakarta.com dengan judul Hore! Rezeki Akhir Tahun Bansos Cair Lagi Rp450 Ribu dan Rp750 Ribu Cuma Bawa KTP, Jangan Sampai Hangus