NKRIku.com – Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos hingga Desember 2022 ini masih bisa dicairkan.
Ada 3 bansos kemensos yang bisa cair hingga akhir tahun ini, yakni Balai Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, ada 800 warga menerima Bansos Kemensos. Ratusan warga mendapatkan dana bantuan diserahkan pada tanggal 21 Desember 2022.
Penyerahan bansos kemensos ini langsung dilakukan Sekda Kota Pagar Alam, Samsul Bahri Burlian di Aula Kantor Camat Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Untuk itulah, coba cek bansos kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Di sana nanti akan ada beberapa form yang harus diisi untuk melakukan pencarian data penerima manfaat bansos, mulai dari wilayah seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan pilih desa.
Selanjutnya ketik nama kamu sebagai penerima manfaat dan terakhir cari data.
Nanti akan ada nama-nama penerima bansos kemensos yang dinyatakan berhak menerima dana manfaat ini.
- Bantuan Langsung Tunai atau BLT
Bantuan langsung tunai atau BLT ini untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global.
Di dalam BLT selanjutnya dikombinasikan dengan BLT BBM. Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap di bulan September dan Desember.
Kemensos RI maupun PT Pos Indonesia sebagai penyalur bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi agar bantuan tersalurkan cepat dan tepat sasaran.
Adapun dana yang diperoleh penerima manfaat BLT BBM sebesar Rp600 ribu.
Ada satu hal yang perlu diingat, BLT BBM hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT
Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang pada tahun 2017 lalu bertransformasi menjadi BPNT ini menyasar pada 18, 8 juta penerima manfaat pada tahun 2022.
Diberikan Rp. 200.000 per bulan dalam bentuk sembako, guna pemenuhan gizi anak-anak yang ada dalam keluarga rentan bahkan miskin.Bantuan ini disalurkan di E-Waroeng, Brilink, dan Kantor Pos terdekat dari tempat tinggal penerima bantuan tersebut.
Tetapi, mulai tahun 2022 bantuan ini tidak lagi berbentuk paketan sembako, melainkan berbetuk uang yang dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahun.
Untuk penyaluran tahap 4 pun diprediksi sesuai jadwal akan dimulai November ini.
Dan akan menerima sebesar Rp.600.000,-/ Tahap.
- PKH
Melansir dari kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Jika nama anda tidak masuk dalam daftar penerima manfaat bansos kemensos tersebut, kemungkinan ada yang salah
Simak, ada 9 faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi.
- Tidak atau Belum Terdata di Dalam DTKS
DTKS bisa dikatakan sebagai Data Induk Kemiskinan yang saat ini di pakai oleh Kemensos, yang mana syarat penerima bansos harus terdaftar di dalamnya.
Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan (hal ini berdasaran dari inputan pihak desa/kelurahan).
Jika masalah bansos tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS yang dikelola oleh operator desa.
Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos, melalui pengesahan dari daerah terlebih dahulu.
- Terdaftar dalam DTKS Tapi Bukan Penerima Bansos
Penyebab lainnya adalah ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak cocok, sehingga kepesertaan bansosnya hilang.
Solusinya adalah dengan mengajukan permohonan kepada pihak desa, agar datanya diajukan kembali ke dalam penerima PKH atau sembako melalui aplikasi DTKS yang dikelola pihak desa.
Kemudian setelah itu tidak serta merta langsung dapat bantuan. Akan tetapi mengalami proses yang cukup panjang. Sampai data disahkan, dan masuk kedalam penambahan kuota penerima bantuan.
- Belum Perekaman e-KTP
Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kenapa bansos menjadi tidak cair. Sebagian masyarakat belum memiliki e-KTP.
Dikarenakan belum sepenuhnya sadar akan tertib administrasi kependudukan.
Solusinya, datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP sesegera mungkin.
- NIK Belum Online Dukcapil
Menurut info yang beredar, permasalahan NIK belum padan di Dukcapil berlaku bagi warga yang sejak tahun 2017 tidak pernah melakukan update KK (kartu keluarga).
Jadi solusinya juga datang ke kantor kecamatan atau dukcapil, untuk melakukan update Kartu Keluarga (KK) dan Juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua anggota keluarga dalam rumah tersebut. Agar segera terbaca statusnya online Dukcapil.
- Ada Perbedaan Data Penerima Bansos dengan Dukcapil
Faktor kelima yang mempengaruhi adalah adanya Perbedaan NIK, Nama (ejaan), Tempat Tanggal Lahir, dan alamat, antara data bansos dengan data dukcapil juga menjadi salah satu penyebab bansos tidak cair.
Kalau dulu sebelum ada sinkronisasi, perbedaan seperti ini masih bisa ditolerir asal benar-benar orang yang sama.
Akan tetapi setelah ada sinkronisasi, maka data penerima bansos harus sesuai dengan data dukcapil.
Jika terjadi masalah seperti ini, pihak desa melakukan perbaikan data melalui aplikasi DTKS.
- Ada Perbedaan Data di e-KTP dengan di Kartu Keluarga
Selanjutnya adalah beda antara data di eKTP dengan KK. Perbedaan mendasar terletak pada NIK, Nama (ejaan) dan tempat tanggal lahir, dan alamat.
Jika terjadi masalah ini, solusinya datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk menentukan data mana yang mau dipakai dan mengajukan agar keduanya (eKTP atau KK) datanya sama.
Apabila diyakini sudah sama dengan data dukcapil terbaru, maka menunggu prosesnya. Akan tetapi jika antara data bansos dengan data dukcapil terbaru berbeda, maka perlu pengajuan ulang di aplikasi DTKS.
- Terindikasi Bantuan Dobel
Salah satu hal yang juga mempengaruhi bansosmu tidak cair adalah penerima bansos ditetapkan 1 KK 1 penerima jenis bansos.
Jadi jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu akan tidak cair.
Atau bisa jadi keduanya yang tidak cair, tergantung pada data yang bermasalah tersebut.
- Terdeteksi sudah mampu
Bansos ini adalah bantuan untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair.
Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin. Terdeteksi sudah mampu bisa dilihat dari verivikasi yang terjadi di lapangan (desil).
- Sudah Meninggal
Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.
Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK dan masih layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi DTKS. Sebagai ahli waris.
Akan tetapi hal ini memakan proses yang cukup lama, tidak bersifat langsung dan segera. Itulah tadi beberapa hal yang mungkin bisa menjawab pertanyaanmu selama ini. *
Artikel ini telah tayang palpres.disway.id dengan judul Cek Bansos Kemensos! BLT, BPNT dan PKH Masih Cair Desember 2022 Ini