KABAR BAHAGIA! Ibu Menyusui Dapat Jatah PKH Rp 750 Ribu Desembe, Ini Syarat-Cara Cairkan

NKRIku.com – Kabar baik buat ibu hamil atau ibu menyusui dapat saluran bantuan uang Rp 750 ribu bulan Desember 2022 dari bansos PKH.

Simak di sini syarat penerima bantuan dan cara cairkan bansos PKH Rp 750 ribu buat ibu hamil atau ibu menyusui Desember 2022.

Salah satu bantuan yang masih disalurkan pemerintah hingga akhir tahun 2022 ini ada PKH atau Program Keluarga Harapan. Penerima bantuan PKH 2022 ini targetnya 10,8 juta keluarga penerima manfaat.

Salah satu kategori keluarga penerima manfaat PKH ini adalah ibu hamil atau ibu menyusui yang dapat uang bansos sebesar Rp 750 ribu per jiwa.

Dengan begitu tidak semua ibu hamil atau ibu menyusui bisa menerima uang bansos PKH ini, hanya ibu hamil atau ibu menyusui yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Berikut syarat penerima bansos PKH Rp 750 ribu Desember 2022 dari pemerintah:

  • Merupakan ibu hamil dengan kondisi maksimal kehamilan kedua
  • Merupakan ibu menyusui
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Merupakan masyarakat miskin atau prasejahtera
  • Terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat pada DTKS Kemensos
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BUMN, BSU, dan Kartu Prakerja
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri

Bantuan PKH ini tidak hanya menyasar pada kategori ibu hamil atau ibu menyusui, sesuai dengan ketetapan Kemensos PKH ini ditujukan kepada anak usia dini 0 s.d 6 tahun, anak usia wajib belajar 7 s.d 18 tahun, lanjut usia 70 tahun ke atas, hingga penyandang disabilitas fisik atau mental kategori berat.

Untuk memastikan kepesertaan ibu hamil penerima PKH Desembe 2022, dapat dicek secara online melalui laman Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila melalui laman tersebut hasil pencarian mengidentifikasi sebagai penerima bantuan, maka Desember 2022 ini dapat mencairan bansos PKH Rp 750 ribu.

Pencairan bantuan dapat dilakukan secara tunai melalui kantor pos di tempat penerima bantuan tinggal dengan membawa berkas pencairan.

Berkas yang perlu dibawa untuk mencairan bantuan PKH Rp 750 ribu untuk ibu hamil atau menyusui berupa:

  1. Kartu Identitas:
  • KTP
  • KK
  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Surat undangan pencairan dari pemerintahan setempat

Demikian informasi untuk ibu hamil atau ibu menyusui dapat uang bantuan Rp 750 ribu cair Desember 2022 lengkap dengan syarat dan cara cairkan bansos.***

Artikel ini telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Ibu Hamil atau Menyusui Dapat Uang Bantuan PKH Rp 750 Ribu Desember 2022, Ini Syarat dan Cara Cair Bansos

Comments


EmoticonEmoticon