NKRIku.com – Berita terkini penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2023. Kata Mensos Risma akan ada kriteria penerima PKH dan BPNT yang dihapuskan.
Benarkah penerima PKH dan BPNT usia di bawah 40 tahun dihapuskan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Sebelumnya Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menyebutkan jika bansos PKH dan BPNT akan tetap ada di tahun 2023.
Melansir dari laman YouTube PKH Reportase, akan ada dana sebesar 479,1 triliun yang dianggarkan untuk bansos atau perlindungan sosial.
Di dalamnya termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ada pula program bantuan uang muka perumahan, program Kartu Pra Kerja, dan lain sebagainya.
Sementara itu, terkait penerima bantuan PKH dan BPNT, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini mengungkapkan jika terdapat penghapusan penerima di bawah usia 40 tahun.
Rismaharini menjelaskan jika kriteria penghapusan usia di bawah 40 tahun ini akan dihapuskan bagi penerima penerima PKH dan BPNT.
Bagi penerima bansos reguler berupa PKH dan BPNT di bawah usia 40 tahun, maka akan digantikan dengan bentuk pelatihan bukan uang tunai secara langsung
Nantinya bagi penerima PKH dan BPNT yang dihapus akan dipersiapkan sebagai penerima Program Kewirausahaan Sosial (PKS).
Melalui program PKS, Pemerintah berharap terciptanya kemandirian ekonomi usia produktif sehingga tidak bergantung dengan bansos bagi PKM.
Namun demikian, belum terdapat petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
Untuk saat ini, Kementrian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan Program PKH dan BPNT tahap terakhir di bulan Desember 2022.
Adapun penerima PKH dan BPNT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) via online.
Lebih lanjut, merujuk pada pemaparan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, Pemerintah di tahun 2023 juga masih menyediakan program sembako, subsidi LPG 3 Kg, dan subsidi listrik.***
Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul Maaf Penerima PKH dan BPNT Usia Di Bawah 40 Tahun Dihapuskan! Ini Kata Mensos Risma