NKRIku.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan dalam APBN tahun 2023 bahwa, tidak lagi menjadikan PKH dan BPNT sebagai Bansos dan diganti dengan program kewirausahaan sosial (PKS).
Menyikapi hal tersebut, Kabid Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kapuas Hulu, Achmad Syahrizal, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima atau arahan resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan bantuan sosial tersebut.
“Kita selalu mengikuti arahan dan perintah atau aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial atau Kemensos,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 13 Desember 2022
Apakah selama ini pelaksanaan PKH dan BPNT di Kapuas Hulu sudah berjalan dengan baik, Syahrizal menjelaskan bahwa, sudah berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hanya saja masih banyak yang kurang tepat sasaran, dengan harapan kedepannya, agar bantuan tersebut bisa lebih baik lagi ,” ungkapnya.
Diketahui bersama bahwa, PKH dan BPNT adalah progam bantuan sosial langsung ke masyarakat, dan juga program unggulan pemerintah.
Dengan tujuan, untuk menunjang perekonomian dan menambah daya beli masyarakat.
Selain itu juga di tahun 2023 hanya akan ada dana sebesar Rp 479,1 triliun yang dianggarkan untuk Bansos atau perlindungan sosial, sementara pada tahun 2022 diperkirakan ada dampak krisis ekonomi secara global.
Maka dari itu sangat mempengaruhi anggaran belanja negara tidak terkecuali anggaran bansos seperti PKH, BPNT, PBI dan beberapa Bansos yang ada tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bantuan PKH dan BPNT Digantikan dengan PKS, Pemda Kapuas Hulu Tunggu Arahan Pemerintah Pusat