CEK SEKARANG! PKH 2023 Hanya Bisa Diterima oleh Semua Masyarakat Golongan Ini, Kecuali…

NKRIku.com – Terdapat beberapa golongan yang bisa mendapat Bansos PKH 2023, kecuali golongan ini.

Siapa saja yang berhak jadi KPM penerima Bansos PKH 2023? Silahkan lihat pada artikel ini!

Bansos PKH adalah salah satu bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia dengan meringankan beban masyarakat.

Ada pelbagai manfaat yang bisa didapat masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2023.

Bantuan yang diberikan antara lain bantuan dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Namun, semua bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Tujuannya adalah supaya anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos PKH.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH lewat laman resmi Cek Bansos :

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol ‘cari’.
  7. Sistem kemudian akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
  8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos PKH 2023.

Sedangkan untuk cek penerima Bansos PKH lewat aplikasi Cek Bansos, caranya adalah sebagai berikut :

  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap,
  3. Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  4. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  5. Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2023.

Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang akan diterima atau sedang dilayani bisa anda juga lewat aplikasi tersebut.

Status bansos jika sudah diterima juga bisa dicek.

Bansos PKH 2023 bisa diambil di kantor Pos terdekat yang terdaftar pada akun DTKS anda.

Prosesnya pun mudah dan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.

Tahap pengambilannya adalah sebagai berikut :

  1. Bawa surat pencairan Bansos dari RT/RW setempat.
  2. Persiapkan KTP dan KK.
  3. Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal.
  4. Ambil nomor antrian yang ada di kantor pos.
  5. Kemudian Serahkan berkas yang diperlukan.
  6. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.

Dikutip ZONABANTEN.com, Jumat 13 Januari 2023, dari laman resmi Kemensos serta laman dan aplikasi Cek Bansos, adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Terdapat pelbagai golongan KPM yang bisa menjadi penerima Bansos PKH dari pemerintah melalui kemensos.

Kriteria spesifik golongan yang berhak menerima bansos PKH juga telah disebutkan dengan jelas.

Golongan-golongan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  2. Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  3. Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  4. Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
  5. Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Bantuan yang diberikan kepada KPM yang berhak mendapat Bansos PKH antara lain dengan rincian sebagai berikut :

  1. KPM dengan anak SD : Rp900,000 per tahun.
  2. KPM dengan anak SMP : Rp1,500,000 per tahun.
  3. KPM dengan anak SMA : Rp2,000,000 per tahun.
  4. KPM dengan penyandang disabilitas : Rp2,400,000 per tahun.
  5. KPM dengan ibu hamil dan/atau balita : Rp3,000,000 per tahun.

Demikian info seputar Bansos PKH 2023, seperti siapa yang berhak menjadi KPM penerima bansos, cara cek nama penerima dan cara menerima bantuannya.(***)

Artikel ini telah tayang di zonabanten.pikiran-rakyat.com dengan judul Ingat, Bansos PKH 2023 Hanya Bisa Diterima oleh Semua Masyarakat Golongan Ini, Kecuali…

Comments


EmoticonEmoticon