NKRIku.com – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 paling dinanti oleh penerima manfaat.
Bansos PKH ini memberi penerima manfaat bantuan tunai hingga Rp 3.000.000. Selain itu, proses pencairannya juga berkala per hitungan triwulan I-IV.
Sehingga, para penerima Bansos PKH benar-benar merasakan manfaatnya.
Sejumlah uang yang diberikan bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan dan kebutuhan golongan penerima dan kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, kemarin ramai membicarakan bahwa Bansos PKH bisa diberhentikan jika penerima tidak terdata dalam DTKS.
Serta ketidak sesuaian antara Kartu Keluarga dan DTKS Disdukcapil.
Banyak masyarakat penerima manfaat mulai gelisah. Soal nasib tahun Bansos PKH 2023, masihkah menjadi penerima manfaat?
Menjawab hal ini, radarkaur.co.id sudah menghimpun data dari berbagai sumber 26 Januari 2023.
Setidaknya ada tiga (3) kunci penerima Bansos PKH dipastikan lanjut tahun 2023. Lebih lengkapnya, simak ulasan ini sampai akhir, ya.
Bansos PKH sendiri disalurkan kepada golongan berikut ini:
- Golongan Balita (0-6 tahun) dan Ibu Hamil Usia Dini: Rp 3.000.000
- Golongan Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000
- Golongan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000
- Golongan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat: Rp 2.000.000
- Golongan Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia berusia lebih dari 70 tahun: Rp 2.400.000
Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, bahwa para penerima manfaat diatas bisa diberhentikan jika tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk penerima yang merasa memenuhi syarat segera melakukan registrasi melalui Aplikasi Cek Bansos.
Proses Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat Android masing-masing.
Berikut cara Pendaftaran Bansos PKH:
• Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
• Setelah Aplikasi terpasang, buka laman aplikasi dan pilih menu ‘Buat Akun Baru’
• Masukkan data NIK dan KTP sesuai perintah
• Lalu, tambahkan data diri sesuai dengan KTP dan tambahkan e-mail aktif.
• Selanjutnya, unggah foto; pertama KTP, kedua foto diri sambil memegang KTP (data KTP jelas).
• Tahap berikutnya, klik ‘Buat Akun Baru’ untuk mengunci akun.
• Konfirmasi akun selanjutnya akan diproses melalui petunjuk di e-mail.
• Selanjutnya, kembali ke laman Aplikasi Cek Bansos. Klik menu ‘Daftar usulan’
• Pilih PKH dan masukkan data diri.
• Selanjutnya, unggah foto kedua yaitu: Foto KTP dan Rumah Tampak Depan.
• Pilih ‘Tambah Usulan’ lalu, proses selesai. Pendaftar diharapkan menunggu proses ini diverifikasi oleh Kemensos.
Kunci kedua (2), setelah kamu dinyatakan sebagai penerima, proses pencairannya sendiri akan diumumkan oleh Petugas dari Dinas Sosial daerah masing-masing.
Peserta akan dikirim surat undangan terkait waktu pencairannya. Serta persyaratan apa yang harus dibawa.
Setelah menerima surat Undangan, biasanya penerima akan diarahkan untuk mengambil bantuan tunai PKH di dua lokasi.
Pertama, melalui Kantor POS wilayah. Kedua, melalui Bank HIMBARA yaitu BRI, BNI dan Bank lainnya.
Selama proses pencairan, waktu disetiap wilayah bisa berbeda. Namun, tetap memenuhi standar jadwal per tahapnya.
Kunci ketiga (3), penerima harus memenuhi persyaratan pencairan. Syarat tersebut merupakan kebijakan yang tidak bisa dibantah.
Saat menghadap petugas, penerima harus menyertakan KTP Asli dan Surat Pernyataan sebagai penerima yang sah.
Sebagai penerima manfaat, harus melewati rangkaian proses tersebut. Dimana ketiga kunci penerima Bansos PKH diatas termasuk poin penting.
Kesimpulannya, peserta penerima manfaat dipastikan lanjut dalam Program PKH tahun 2023. Jika, memenuhi 3 kunci yang sudah dijelaskan.***
Artikel ini telah tayang di radarkaur.disway.id dengan judul 3 Kunci jadi Penerima Bansos PKH Rp 3.000.000 Tahun 2023, Ini Caranya!