NKRIku.com – Pemerintah akan memvalidasi dan verifikasi data masyarakat penerima Bansos PKH tahun 2023, kemungkinan ada beberapa masyarakat yang bisa saja akan dihapus statusnya sebagai penerima bansos PKH.
Ada sejumlah alasan mengapa status penerima bansos dihapus, yang membuat kesempatan mendapatkan bansos PKH tahun 2023 ini menjadi gagal.
Lalu, apa yang menjadi penyebab status penerima bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Input Media, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu:
-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi.
Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.
Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial
Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.
Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.
Mendapatkan dana bansos mungkin menjadi keinginan semua orang, terutama bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan.
Dana bansos ini bisa menjadi bantuan untuk meningkatkan perekonomian dalam keluarga.
Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.
Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima bansos dan layak menerima bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.
Tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat diajukan namanya ke DTKS.
Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus bansosnya.
Lalu apa yang menjadi kriteria integritas data?
Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya.
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Memiliki atribut data
Yaitu harus ada nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas, sudah dipastikan data menjadi tidak sinkron sehingga data di DTKS akan dihapus dan kesempatan untuk mendapat Bansos pupus.
Namun, jika memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria integritas data seperti di atas bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.(***)
Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Status Penerima Bansos PKH Dihapus, Ini Penyebabnya