NKRIku.com – Kabar baik untuk pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperkirakan akan cair periode bulan Januari 2023.
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan untuk para pekerja.
Perkerja yang melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan dana BSU yang akan cair lagi di bulan ini.
Bahkan, pemerintah bersama Kemenaker telah mengalokasikan dana untuk 3,6 juta pekerja maupun buruh dengan pemberian upah sebesar Rp 600 ribu.
Bagi para pekerja yang sempat tertinggal informasi mengenai waktu pencairan BSU, ada baiknya segera melakukan persiapan. Agar dana BSU kalian bisa tersalurkan ke nomor rekening.
Perlu diingat, dana BSU ini tidak diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua pekerja mendapatkannya.
Sebab BSU hanya diperuntukan para perkerja yang sudah memenuhi syarat. Sehingga bisa mendapatkan dana BSU yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat yang harus dipenui oleh pekerja yang ingin menerima BSU.
Jika dipastikan dana BSU cair lagi bulan ini, sebaiknya para perkerja memperisapkan diri untuk segera mengambil dana tahun 2023 sebesar Rp 600 ribu.
Adapun syarat yang harus pekerja siapkan dalam menerima dana BSU tahun 2023 cukup mudah dan tidak perlu memakan waktu banyak.
Cukup patuhi segala peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa segera mendapatkan dana BSU yang akan diterima oleh setiap Perkerja.
Melansir dari situs resmi bsu.kemenker.go.id ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pengambilan dana BSU yang akan cair lagi ditahun 2023.
Berikut lima syarat wajib yang harus dipenuhi para pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU.
- Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabadi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS.
- Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para pekerja memenuhi persyaratan di atas maka dana BSU bisa dicarikan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jangan khawatir bagi para pekerja yang tidak memiliki nomor rekening untuk pencairan dana BSU.
Kalian bisa cek link resminya di sini untuk melalukan pengecekan dan penyaluran dana BSU tahun 2023.
Berikut link resmi mengenai pengecekan dana penyaluran dana BSU, melalui link ini kalian bisa melihat dengan jelas status apakah yang tertera mengenai pencairan dan penyaluran dana BSU 2023.
- Melalui situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Cek dengan situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Bisa juga melalui aplikasi SIAP kerja.
- Lewat aplikasi PosPay.
Sejauh ini, berdasarkan unggahan resmi akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker.
BSU telah tersalurkan ke 12.097.603 pekerja dari target 14 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Dengan begitu, masih ada sisa pekerja yang belum menerima BSU dari Kemnaker. Lantas, apakah akan cair di 2023 ini.
Untuk itu segera lakukan pengecekan sekarang agar dana BSU kalian bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan. (***)
Artikel ini telah tayang di radarlampung.disway.id dengan judul Jangan Ketinggalan! BSU Januari 2023 Cair Lagi, Cek Linknya Di Sini