NKRIku.com – Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diprediksi akan disalurkan pada bulan Februari 2023.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PKH ini, bisa mendaftar secara online.
Bansos PKH kembali dilanjutkan pada tahun 2023 dengan menyasar 10 juta penerima.
Bansos PKH terdiri dari beberapa kategori dengan besaran bantuan yang diterima berbeda-beda mulai Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per KPM.
Bagi yang belum pernah mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan ini, masyarakat bisa mendaftar sekarang juga.
Informasi tersebut didapati di berbagai alamat website yang ada di internet.
Sebagai informasi penting, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).
Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.
Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).
Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.
Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.
Dikarenakan tergangtung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.
Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.
Adapun Komponen PKH meliputi:
Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).
Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).
Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online. Cara mendaftar online sebagai berikut:
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline meliputi:
- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
- Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
- Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
- Upload BNBA daftar usulan.
- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.
- Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH, karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.
Kriteria tersebut meliputi:
Tempat berteduh/tinggal sehari-hari.
Status pekerjaan.
Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.
Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran.
Pengeluaran untuk pakaian.
Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.
Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu.
Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.
Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.***
Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Ingin jadi Penerima Bansos PKH Februari 2023 Bisa Daftar Online, Begini Caranya