NKRIku.com – Informasi mengenai bansos PKH tahap 1 yang masih cair, serta syarat dan cara daftar bansos secara online bisa Anda simak selengkapnya disini.
Mulai awal tahun ini, Pemerintah mengabarkan bakal kembali menyalurkan beberapa program bantuan sosial seperti tahun lalu, termasuk PKH tahap 1.
Seperti yang diketahui, bansos PKH tahap 1 ini dibagi menjadi 7 golongan Penerima Manfaat (PM), yang mana pada tahun lalu penyaluran bantuan sosial tersebut dibagi menjadi empat tahapan.
Pada tahun 2022, bansos PKH tahap 1 dimulai dari bulan Januari hingga Maret, yang mana setiap tahapannya disalurkan pada tiga bulan pada tahun kemarin, dan berakhir pada bulan Desember di tahapan keempat.
Sementara itu, banyak masyarakat yang nampaknya masih bertanya-tanya apakah program bansos akan dihentikan setelah PPKM resmi berakhir?
Tentu saja masih terdapat beberapa jenis progam bantuan sosial yang masih akan disalurkan pemerintah seperti PKH, BPNT, PBI JK, KJP Plus dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa bansos yang disalurkan pada tahun 2022 masih akan tetap berjalan pada tahun 2023 ini.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi, 30 Desember 2022, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk menjadi salah satu penerima program bansos PKH yang kabarnya masih akan cair tahun ini, masyarakat tentunya diwajibkan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
- Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Memiliki data yang padan di Dukcapil.
- Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Setelah memenuhi persyaratan dari Pemerintah, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk mendapatkan program bantuan sosial yang masih akan cair pada tahun ini.
Untuk diketahui bersama, pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung melalui dinsos Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sedangkan, untuk cara pendaftaran DTKS Kemensos secara online, yang mana hanya membutuhkan HP dan KTP saja, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti yang di bawah ini:
- Siapkan HP yang terkoneksi dengan jaringan internet lancar.
- Siapkan KTP untuk didaftarkan.
- Lalu, download aplikasi cek bansos Kemensos, di Google Playstore.
- Jika Anda belum punya akun, pilih buat akun baru.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya, masukan semua data diri yang dibutuhkan.
- Kemudian, unggah foto Anda sambil memegang KTP.
- Terakhir, pilih bansos yang sesuai dengan Anda butuhkan (PKH, BPNT, atau PBI JK).
Isi semua data diri yang diminta dengan sesuai, seperti yang ada di KTP masing-masing, demi mempermudah proses pencarian nama penerima bansos dari Kemensos.
Demikian, informasi singkat tentang bansos PKH tahap 1 yang masih cair, serta cara daftar bansos secara online.***
Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul PKH Tahap 1 Cair Lagi! Cek Syarat dan Cara Daftar Secara Online di Sini, Cuma Butuh HP dan KTP