Sebentar Lagi Bansos PKH Tahap 1 Cair, Pastikan Nama Tidak Dicoret Kenali Faktor dan Syarat Sebagai Penerima

NKRIku.com – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 ditargetkan akan cair pada bulan Februari 2023. Artinya pencairan sebentar lagi hanya menghitung hari.

Namun, sebelumnya perlu diketahui untuk Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan Bansos PKH, ada beberapa foktor yang membuat Anda bisa dicoret sebagai penerima.

Sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber, Bansos PKH dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai dengan rincian 7 kategori dan besaran dana yakni:

Ibu hamil atau nifas sebesar Rp3.000.000, anak usia dini 0 hingga 6 tahun sebesar Rp3.000.000, pendidikan anak SD/sederajat sebesar Rp900.000.

Pendidikan anak SMP/sederajat sebesar Rp1.500.000, pendidikan anak SMA/sederajat sebesar Rp2.000.000, penyandang disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 dan kategori lanjut usia Rp2.400.000.

Akan tetapi, apabila terdapat penerima yang sudah dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan sosial tentunya akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta (KPM) tetap terpenuhi.

Untuk itu, ada 5 faktor yang menyebabkan Anda akan dicoret menjadi keluarga penerima manfaat, adalah sebagai berikut:

  1. Jika tidak memenuhi komponen di atas tadi, maka KPM dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.

Anda yang akan menjadi penerima PKH 2023 tahap 1 ini, merupakan masyarakat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  1. Status penerima bantuan sosial akan dihapus, bila penerima telah ada peningkatan ekonomi.
  2. Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos.

Antara lain dengan selalu menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti Posyandu dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama anda sebagai kepesertaan akan dihapus sebagai penerima Bansos.

  1. Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan, yang disarankan penghasilan sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
  2. Tidak pernah ataupun enggan untuk melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.

Kemudian bila Anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan Anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Ada 8 syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan.

  1. Anda sebaiknya lebih dahulu memastikan diri sebagai penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos, syarat ini menjadi syarat mutlak bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial.
  2. Anda sebagai keluarga penerima manfaat harus harus memenuhi segala komponen Program Keluarga Harapan.
  3. Keluarga Penerima Manfaat harus memenuhi data dengan menyertakan KTP dan Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat.
  4. Menyesuaikannya dan mencocokkan data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan.
  5. Bagi yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.
  6. Memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal on spam ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di sistem perbankan.
  7. KPM bukan seorang ASN dan TNI/Polri, bukan pensiunan ASN dan TNI/Polri, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN dan TNI/Polri, serta bukan pendamping sosial.
  8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.

Jika masyarakat belum terdaftar DTKS, segeralah mendaftar bisa melalui Desa atau Kelurahan dengan menyertakan Kartu Keluarga dan KTP.

Selanjutnya, pihak Desa atau Kelurahan akan mengurus permohonan tersebut. Pendaftar bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menanyakan perkembangannya.

Pendaftaran DTKS juga bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload pada ponsel melalui PlayStore maupun AppStore.

Dengan cara membuka aplikasi “Cek Bansos” kemudian lakukan registrasi dengan mengisi identitas diri, foto KTP dan foto tampak depan rumah.

Bila Anda telah melampirkan data kemudian Anda hanya menunggu masa aktivasi untuk terdaftar pada DTKS.

Pada proses waktu tunggu, Anda bisa menunggu dalam hitungan hari hingga hitungan bulan. Cara lainnya adalah rekomendasi dari Menteri Sosial.

Terakhir setelah Anda terdaftar pada DTKS, masyarakat punya kesempatan mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.(***)

Artikel ini telah tayang di rakyatbengkulu.disway.id dengan judul Sebentar Lagi Bansos PKH Tahap 1 Cair, Pastikan Nama Tidak Dicoret Kenali Faktor dan Syarat Sebagai Penerima

Comments


EmoticonEmoticon