NKRIku.com – Sebagian masyarakat penerima manfaat bantuan sosial dari Kemensos pada bulan ini, tentu bertanya-tanya kenapa bantuan belum juga turun.
Mengingat, pada tahun lalu khususnya penyaluran tahap 4 bantuan keluar pada November.
Jika mengikuti jadwal resminya penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), harusnya akhir Januari lalu.
Tetapi, sepertinya sedikit terlambat, karena memasuki minggu pertama Februari ini tidak juga cair.
Untuk itu, masyarakat penerima bantuan diharapkan sedikit sabar, sampai menunggu informasi resminya yang dibagikan oleh Kemensos melalui Pendamping Sosial di tiap kecamatan.
Karena ini sifatnya bantuan, disarankan untuk masyarakat agar tidak terlalu ditunggu.
Karena bansos bukan gaji bulanan.
Seperti diketahui, PKH adalah bansos dengan pemberian bantuan tunai melalui ATM (KKS).
Dengan tujuan untuk memberikan stimulus terhadap masyarakat miskin dan memenuhi gizi anak mereka agar cepat keluar dari garis kemiskinan.
Sudah lebih dari 15 tahun program ini berjalan, banyak sekali output yang bisa dihasilkan.
Jika ada beberapa hal yang kurang, itu lebih terkait soal data yang jarang sekali diperbaharui oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Nah bagi pemilik NIK e-KTP di tanah air, untuk bisa mendapatkan bantuan ini kamu harus memenuhi 9 syarat ini terlebih dahulu.
Dengan cara mengecek lagi apakah Kartu Keluarga (KK) yang kamu pegang memiliki ke 9 syarat ini.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini!
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan sosial PKH, sebagian mereka adalah yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau yang lebih sering dikenal dengan KKS.
Kartu ini sering disebut kartu sakti, karena merupakan cikal bakal dari kartu lainnya yang sejenis.
KKS layaknya kartu pada umumnya yang didominasi warnah merah dan putih.
Serta berisi nama dan alamat si pemilik kartu beserta ID BDT nya. Nantinya apabila seseorang ditetapkan sebagai peneria PKH, kartu KKS tersebut akan diganti ke bentuk ATM yang dilengkapi dengan buku tabungan serta nomor PIN.
Sebagai sarana pengambilan uang bantuan serta identitas dari peserta PKH aktif.
- Memiliki Kartu Keluarga dan NIK Padan Dukcapil
Pada tahun 2021 lalu, banyak masyarakat atau penerima bansos yang gagal mendapatkan bansos PKH lagi dikarenakan data diri tidak online, padan, dan terindikasi ganda.
Permasalahan ini sedikit banyak memberikan kita gambaran, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan administrasi kependudukan mereka.
Sehingga ketika akan mendapatkan bantuan, mereka sendiri yang rugi karena penulisan nama pada KTP maupun KK berbeda.
- Masuk di Dalam DTKS
DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam meyalurkan semua bantuan yang ada sejak 2021 lalu.
Menjadi sangat penting dikarenakan beberapa data dari bansos yang ada di Kemensos diambil dari sini.
Seperti : PIP, KIS, PKH, BPNT, RST, serta bantuan ATENSI (permakan disabilitas, lansia, dan yatim piatu).
- Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH
Apabila setelah dicek pada website maupun aplikasi cek bansos kamu sudah masuk ke dalam DTKS, bukan berarti kamu langsung ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.
Kamu harus menunggu lagi untuk masuk menjadi anggota baru jika ada penambahan kuota dari yang sudah ada.
Karena DTKS merupakan daftar tunggu, jadi tidak semua yang ada di DTKS bisa dapat bansos terutama PKH.
- Kartu Keluarga yang Ada Komponen PKH
Ketika sudah sampai pada penambahan kuota penerima PKH, kamu juga harus divalidasi dan verifikasi lagi, apakah memiliki kategori atau komponen yang telah ditentukan.
Terutama kategori balita, ibu hamil, lansia, disabilitas dan anak sekolah yang terdata di Dapodik, dan Emis.
Nantinya tiap komponen berbeda jumlah uang besaran uang bantuanya.
Untuk lansia biasanya mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap, dan ibu hamil serta anak balita Rp750.000 per tahap.
- Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan
Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif.
Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.
- Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR
Karena PKH diperuntukkan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh), maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.
Jika masih didapati demikian, maka sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
- Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelaku UMKM yang telah berbadan hukum (PT, CV, Perorangan).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur, dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
- Bukan Pendamping Sosial
Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial, yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.
Terutama pendamping PKH.
Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos, pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke Kas Negara. ***
Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Cek e- KTP! 9 Tipe KK Ini Bisa Dapat Dana BLT Balita, Ibu Hamil, dan Lansia Rp750.000