NKRIku.com – Berikut delapan persyaratan untuk pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp2,7 juta.
PKH merupakan program bansos bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM) sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak 2007 oleh pemerintah Indonesia.
Untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH tahap 1 2023 bisa mencairkan bansos tersebut maksimal senilai Rp2,7 juta.
Namun ada delapan syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH untuk mencairkan bansos tahap 1 2023.
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
Pertama, pastikan penerima terdaftar pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yang jadi syarat mutlak penerima Bansos.
Kedua, KPM harus memiliki komponen program Keluarga Harapan.
Ketiga, KPM harus memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Keempat, adanya kesesuaian data di Dukcapil dan DTKS yang sesuai saat dilakukan pemadanan.
Kelima, bagi yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dengan Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.
Keenam, memiliki nomor rekening yang aktif dan yang sama dengan Kemensos dan data di sistem perbankan.
Ketujuh, KPM bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun bukan pensiunan atau orang yang satu KK dengan ketiganya dan juga bukan pendamping sosial.
Kedelapan, ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dari Kemensos.
Namun tak semua KPM tak bisa mendapatkan PKH, karena diberikan sangat proposional.
Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki jumlah maksimal empat anggota keluarga.
Kemensos sendiri melalui media sosial mengabarkan bahwa pihaknya mendapatkan anggaran senilai Rp 78 triliun 2023.
Nominal tersebut digunakan untuk pemenuhan baantuan sosial termasuk PKH.
Akan tetapi nominal yang diberikan berbeda-beda mulai dari ibu hamil hingga balita.
Jika tak ada perubahan, bantuan untuk setiap orang di keluarga PKH ialah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp2.400.000,
- Anak usia dini: Rp2.400.000,
- SD: Rp900.000,
- SMP: Rp1.500.000,
- SMA: Rp2.000.000,
- Disabilitas berat: Rp2.400.000,
- Lanjut usia: Rp2.400.000,
Untuk informasi lebih lanjut soal bansos PKH Anda bisa mengetahuinya melalui laman resmi atau media sosial Kemensos RI.***
Artikel ini telah tayang di ayobogor.com dengan judul 8 Syarat Pencairan PKH Tahap 1, Ada Bansos Senilai Rp2,7 Juta yang Menanti!