PENTING! Siapa Aja yang Berhak Nerima Bansos Februari Tahun Ini, Anggaran Rp 470 Triliun?

NKRIku.com – Pada artikel ini akan menyajikan ulasan terkait siapa saja yang berhak menerima Bansos Februari dengan total anggaran Rp 470 triliun sepanjang tahun 2023.

Telah diumumkan sejak November 2022 bahwa ada 7 jenis Bansos yang akan hadir ditahun 2023 dengan anggaran serapan dari APBN.

Pemerintah melalui Kementerian keuangan mengalokasikan Dana Bansos dalam bentuk jaminan perlindungan sosial.

Satu diantara program Bansos yang tidak luput dari perhatian adalah Bansos program keluarga harapan (PKH).

Dilansir dari Kemensos.go.id dan @info PKH Kemensos bahwa saat ini Masyarakat tengah bersiap untuk kembali mendapatkan Bansos yang cair di bulan Februari ini, salah satunya PKH.

Adapun PKH merupakan bansos yang hanya disalurkan kepada kategori masyarakat tertentu saja.

Adapun masyarakat yang berhak menerima PKH terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya ibu hamil, lanjut usia (lansia), siswa SD, SMP, SMA, balita, serta penyandang disabilitas berat.

Ketujuh masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai yang cair dengan nominal beragam.

Berikut akan dipaparkan nominal PKH yang akan didapatkan oleh tujuh kategori masyarakat tersebut.

  • Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam Kartu Keluarga) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Mengacu pada jadwal tahun 2022, PKH tahun 2023 ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran berlangsung selama tiga bulan.

Penyaluran PKH tahap 1 dimulai pada Januari kemarin hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Itu artinya di bulan Februari ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH sebelumnya wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat secara otomatis terdaftar di data milik pemerintah sebagai penerima bansos, termasuk PKH.

Pencairan PKH dapat dilakukan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun sebelum melakukan pencairan, lakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cek nama penerima ini bertujuan untuk memastikan ulang berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH tahun ini.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

  • Siapkan KTP dan juga HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.
  • Setelah link cekbansos.kemensos.go.id berhasil diakses, silakan mengisi sejumlah data penting yang diperlukan, mulai dari data tempat tinggal dan nama lengkap.
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kolom yang telah disediakan.
  • Jika seluruh data dipastikan telah terisi dengan benar, silakan kirimkan data dengan klik ‘CARI DATA’.

Tunggu beberapa saat, apabila data yang dikirim telah sesuai akan muncul notifikasi bahwa PKH berhak didapatkan di tahun ini. Semoga bermanfaat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siapa Aja yang Berhak Menerima Bansos Februari Tahun Ini Dengan Anggaran Rp 470 Triliun Bansos?

Comments


EmoticonEmoticon