NKRIku.com – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ASP, diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) sekitar Rp400 juta.
Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Malang kepada Polres Malang.
“Setelah hasil dari Inspektorat dilimpahkan ke kita, kita langsung melakukan gelar perkara, menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya kami akan mendalami, kemudian kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk menaikan status menjadi penetapan tersangka,” kata Wahyu di Malang, Kamis, 30 Maret 2023.
Wahyu menambahkan penetapan tersangka dalam kasus ini bakal dilaksanakan secepatnya sembari menyelesaikan beberapa perkara lainnya yang menjadi atensi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kasus ini bakal ditindak tegas.
“Kami akan melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh, tidak memandang bulu. Karena ini kasus korupsi, jadi kita betul-betul konsen, betul-betul fokus untuk segera melakukan langkah dengan cepat. Kemarin memang agak sedikit lama karena kita memang menunggu hasil dari Inspektorat. Yang jelas untuk PKH Tumpang ini kita sudah naikkan sidik,” jelasnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh pendamping PKH berinisial ASP ini.
Berdasarkan temuan terbaru dari Inspektorat Kabupaten Malang, jumlah nilai kerugian negara akibat dugaan tindakan rasuah ini bertambah.
“Nilai kerugian terbaru yang kami temukan dalam proses audit atas kasus ini senilai Rp473.667.500,” ungkapnya.
Sebelumnya nilai kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana bansos itu mencapai Rp221 juta.
Namun, nilai kerugian negara itu bertambah setelah Inspektorat Kabupaten Malang melakukan audit dana bansos PKH selama periode 2017 hingga 2022.
Selain dana bansos, ASP juga diduga menggelapkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana BPNT yang diduga diselewengkan sebesar Rp98 juta.
“Jumlah KPM yang menjadi korban totalnya sebanyak 37 korban, yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Tumpang,” ujarnya.
Tridiyah menerangkan ASP diduga menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga pin rekening milik para KPM.
Lalu saat dana bantuan cair, ASP diduga tidak menyalurkannya kepada para KPM dan justru meggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya.
“Bahkan, beberapa pendamping PKH yang telah mengundurkan diri, kebetulan juga menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut,” terangnya.
Hasil temuan Inspektorat Kabupaten Malang ini telah dilimpahkan ke Polres Malang untuk dilakukan proses hukum.
Tridiyah tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Apakah nanti akan ada tersangka lain selain ASP? Bisa jadi. Tapi nanti akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” tegasnya.(***)
Artikel ini telah tayang di medcom.id dengan judul Pendamping PKH di Malang Diduga Selewengkan Dana Bansos Rp400 Juta