BEJAT! Pria Ini Hamili Anak Tiri Yang Masih 18 Tahun, Lalu Bayinya Dibunuh

NKRIku.com - Pria berinisial AT (45) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, harus berurusan dengan polisi karena menghamili anak tirinya yang berusia 18 tahun.

Tidak hanya itu saja, pria bejat itu juga membunuh bayi hasil perkosaan yang dilahirkan anak tirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/3/2023). Pelaku membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya itu di dalam kamar mandi kontrakan.

Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan hal tersebut kepada 'polisi RW'. Polisi kemudian melakukan ekshumasi karena bayi tersebut sudah dikubur pelaku.

Hasil otopsi sementara, ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pada bagian kepala korban terdapat luka akibat benda tumpul.

Ayah Tiri Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Pria inisial AT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas perbuatan bejatnya itu.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Rabu (5/4).

Atas perbuatannya tersebut, AT di jerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 berbunyi:

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Pasal 81 berbunyi:

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Korban Diperkosa 10 Kali hingga Melahirkan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama satu tahun. Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

"Korban diperkosa sebanyak 10 kali hingga hamil dan melahirkan," kata Gogo.

Korban kemudian melahirkan di kamar mandi pada Sabtu (25/3). Setelah bayinya lahir, tersangka AT membunuh bayinya.

"Bayinya lahir di kamar mandi, kemudian sama si tersangka dibunuh," katanya.

Dalih Ayah Tiri Bunuh Bayi

Pria berinisial AT (45) membunuh bayi hasil perbuatan bejatnya memperkosa anak tirinya di Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Pelaku berdalih membunuh bayi tersebut karena panik dan takut aibnya terbongkar.

"Pengakuannya (membunuh bayi) karena panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Rabu (5/4).

Twedi mengatakan AT melakukan perbuatan bejatnya itu selama satu tahun ini. Tersangka memperkosa korban berkali-kali hingga hamil dan melahirkan bayi.

"Sementara ini pengakuannya sudah 10 kali selama satu tahun ini," katanya.

Bayi Ditonjok dan Dipukul hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan korban melahirkan pada Sabtu (25/3) di kamar mandi kontrakannya.

Kemudian, tersangka datang menemui korban di kamar mandi dan melihat bayi laki-laki tersebut menangis.

"Karena pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar, pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain," ucap Gogo.

Tak sampai situ, tersangka bahkan meninju bagian wajah bayi tersebut. Dia menghentikan aksi kejinya saat sang bayi berhenti menangis.

"Lalu bayi tersebut diletakkan dekat ember oleh pelaku dan ditutup menggunakan kain. Kepalanya dipukul-pukul," jelasnya.(***)



Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul Ulah Bejat Ayah Tiri Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayi di Bekasi

Comments


EmoticonEmoticon