NKRIku.com - Berikut ini informasi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023.
Diketahui Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia di bidang pendidikan.
PIP disalurkan melalui Kemdikbud dan diproyeksikan untuk membantu pendidikan anak yang tidak mampu.
Perlu diketahui ada beberapa ketentuan khusus bagi para penerima PIP Kemdikbud.
Berikut ini akan disajiklan informasi mengenai syarat penerima PIP dan cara mengecek status pencairan.
Ada dua hal yang wajib dipenuhi syarat bagi peserta didik yang berhak menerima PIP.
Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Kategori kedua adalah masyarakat miskin atau rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS.
Kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
Berikut ini syarat lengkap penerima PIP Kemdikbud :
- Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Itulah tadi ulasan cara cek nama penerima PIP 2023 lewat login link pip.kemdikbud.go.id 2023 pakai NISN dan kapan cair.
Berikut nominal yang nantinya didapat oleh penerima PIP 2023:
- Siswa SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Cara mengecek penerima PIP dengan mudah, berikut langkah-langkahnya:
- Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.
- Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.
Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.
- Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.
Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.
Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.
Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:
- Data kamu tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022
- Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apakah PIP Kemdikbud 2023 Cair Setelah Lebaran? Cek Status Pencairan Bansos Pendidikan disini