Anak Anda Terima Bantuan PIP Kemdikbud 2023?Ini Syarat Menerima dan Cek Nominalnya!

NKRIku.com - Bansos PIP Kemdikbud adalah bantuan pemerintah untuk sektor pendidikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan dana PIP 2023 ini diberikan kepada siswa jenjang SD hingga SMA dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.

Banyak wali murid yang bingung untuk bisa mengetahui, apakah anaknya sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), padahal sangat mudah.

Di era keterbukaan tidak ada yang bisa diututupi untuk mengecek siswa penerima PIP.

Caranya gampang, tinggal memasukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) ke link resmi ini untuk cek penerima PIP Kemdikbud 2023.

Apakah anaka anda terdaftar sebagai penerima? Cek sekarang dengan cara online

Segera cek apakah NISN Anda termasuk sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link resmi berikut.

  1. Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NISN siswa penerima PIP 2023
  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan jumlah penghitungan angka pada kolom yang tersedia.
  5. Klik "Cek Penerima PIP"

Hasil pencarian NISN akan keluar dan akan menampilkan informasi seputar penerima PIP.

Berikut adalah besaran dana PIP yang akan diterima siswa jenjang SD hingga SMA.

  • Siswa SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun
  • Siswa SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun
  • Siswa SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun

Jangan salah gunakan bantuan PIP, karena untuk anak sekolah agar tidak putus ditengah jalan.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.

Adapun persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
  • Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
  • Siswa terdampak bencana alam.
  • Siswa korban musibah di daerah konflik.
  • Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
  • Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara Daftar Cara Daftar pip kemdikbud go id 2023 melalui Dinas Pendidikan

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data di masing-masing kabupaten.

Demikian informasi dana PIP tahun 2023 untuk pengecekan data bisa memasukkan NISN di link resmi pip.kemdikbud.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Anak Anda Terima Bantuan PIP Kemdikbud 2023? Berikut Syarat Menerima dan Mengetahui Nominalnya!

Comments


EmoticonEmoticon