SELAMAT! 29 Juta Penerima Bansos PKH dan BPNT bisa Dapat Bantuan Tambahan, Ini Syaratnya

NKRIku.com - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako.

Pasalnya, akan ada bansos tambahan yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan menyasar 29 juta penerima di tahun 2023 ini.

Dimana nantinya setiap keluarga penerima bansos PKH dan BPNT sembako juga bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Asalkan penerima bantuan bisa memenuhi syarat dalam mendapatkan bansos tambahan ini.

Tentu saja kabar yang sangat menggembirakan ini dapat memberikan angin segar kepada keluarga yang membutuhkan.

Khususnya kepada keluarga yang mempunyai anak yang masih sekolah.

Karena bansos tambahan yang dimaksud adalah dana tambahan yang berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Bansos PIP ini diberikan kepada siswa dengan tujuan agar siswa tidak putus sekolah serta bisa mendapatkan penyamarataan fasilitas pendidikan.

Dimana nantinya bantuan ini akan disalurkan kepada pelajar mulai tingkat SD, SMP dan SMA.

Adapun syarat untuk menjadi penerima bantuan ini, penerima harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), Kartu Indonesia Pintar (PIP), serta terdata didalam DTKS. 

Untuk uang bantuan PIP yang akan dicairkan dalam waktu dekat adalah PIP Anak Sekolah.  

Selain itu, pencairan dana PIP pada periode September ini nanti akan dikhususkan untuk pelajar yang kepesertaannya diajukan atau usulkan oleh sekolah.

Maupun DTKS yang pada April dan Juni memiliki kuota tersisa. 

Jadi untuk memenuhi kuota tersebut, disalurkan pada periode September.

Besaran bantuan yang akan diperoleh oleh pelajar tentu akan berbeda atau bervariasi.

Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang mereka tempuh.

Siswa SD atau Sederajat mendapat Rp450.000, Siswa SMP atau Sederajat Rp750.000, dan SMA atau Sederajat Rp1.000.000.

Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima, melalui Bank Himbara yang ada di kota tempat mereka tinggal. 

Mekanismenya, pelajar yang dinyatakan sebagai penerima akan dibuatkan buku rekening bertajuk “Simple”.

Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang  menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.

Dengan cara sebagai berikut;  

Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan. 

Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan.

Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.

Berikut nominal yang di terima oleh siswa SD, SMP, dan SMA/SMK masing-masing tingkatan adalah sebagai berikut:

- Tingkat SD bantuan yang diterima sebesar Rp450.000 per siswa.

- Tingkat SMA bantuan yang diterima sebesar Rp750.000 per siswa.

- Tingkat SMA/SMK bantuan yang diterima sebesar Rp1.000.000 per siswa.

Semakin tinggi jenjang pendidikan, nominal yang di peroleh semakin tinggi. Karena kebutuhan untuk menunjang pendidikan juga lebih banyak.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP sendiri.

Atau bisa ditanyakan kepada operator sekolah dimana kamu mengenyam pendidikan pada saat ini.

Semoga membantu, dan dapat dimengerti! ***

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul SELAMAT! 29 Juta Penerima Bansos PKH dan BPNT bisa Dapat Bantuan Tambahan, Ini Syaratnya

Comments


EmoticonEmoticon