NKRIKU, Pangkalpinang-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melepaskan 12 orang diduga mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Sebelumnya sembilan orang yang mengisi solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diamankan polisi beserta tiga orang petugas operator SPBU, pada Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi membenarkan jika para mafia solar subsidi tersebut sudah dilepaskan penyidik.
“Betul kita pulangkan. Di sini kita tegaskan bahwa mereka (mafia solar) yang sempat dibawa ke kantor bukan ditangkap tapi ditertibkan,” ujar Maladi kepada wartawan, Senin, 11 April 2022.
Maladi berdalih dilepasnya mafia solar subsidi tersebut merupakan tindakan preventif yang diambil oleh penyidik Ditreskrimsus.”Sesuai perintah dari Mabes Polri, penegakan hukum adalah upaya hukum yang terakhir digunakan,” ujar dia.
Menurut Maladi, 12 orang tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya sebelum dilepaskan.”Jika kedepannya masih tertangkap, maka akan langsung dilakukan penegakan hukum. Jadi kita minta tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujar dia.
Sementara salah seorang mafia solar subsidi, Reni alias Boy mengatakan tindakan dia dan rekannya membeli solar subsidi lalu dijual kembali dengan harga tinggi sudah sering dilakukan.”Kalau saya, solar subsidi yang sudah dibeli itu, saya jual kembali ke penambang timah ilegal di Kawasan Lubuk Besar dan Jongkong,” ujar dia.
Selain Reni, pengerit yang ditangkap adalah Faisal, Fendi, Marwan, Jailani Hakim, Zarwandi, Zunari alias Bombom, Fuken dan Jimi Regen. Sedangkan petugas atau operator SPBU Nibung yang ditangkap adalah Sopian, M Yasin dan Feri Arianto.
Adapun barang bukti yang disita adalah mobil sebanyak lima unit, fuel card 89 buah, uang Rp 292 ribu dari operator M Yasin, uang Rp 11.895.000 dari operator Ferry, satu alat pengisian data fuel card, mesin EDC Bank BRI dua unit dan satu buah cash edc.
Baca Juga: Menteri ESDM: Kami Akan Disiplinkan Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi