by

Apes! Gegara Tegur Orang Main Petasan Di Tanah Wakaf, Pria Cipete Malah Dikeroyok

Pasang

NKRIKU.COM – Akibat menegur sekelompok orang bermain petasan, seorang pria berinisial K (49) menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi di area tanah wakaf yang dijadikan pemakaman di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/5/2022) pekan lalu.

Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam mengatakan, insiden pengeroyokan itu terjadi pada pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu berumula ketika korban menegur sekelompok orang yang bermain petasan di lokasi kejadian.

Merasa tidak terima dengan teguran korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Multazam menyebut, kurang lebih ada tujuh orang yang mengeroyok korban.

Berita Populer  Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Yang Tewaskan Anggota TNI Di Penjaringan

“Dari keterangan korban, bahwa pelaku yang telah melakukan pengeroyokan dilakukan kurang lebih dari 7 orang dan pada saat menegor para pelaku yang sedang main petasan di area pemakaman keluarga,” kata Multazam dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Satu Pelaku Pengeroyokan Rio Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Timur

Berita Populer  Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Merupakan Debt Collector, Motif Masih Didalami

Akibat insiden itu, korban pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari luka pada bibir, luka gores pada bagian paha kanan, hingga lecet pada kaki kanan.

“Luka pada bibir, luka gores pada paha sebelah kanan, dan luka lecet pada kaki sebelah kanan,” sambungnya.

Korban, kata Multazam, langsung membikin laporan ke Mapolsek Cilandak. Laporan itu teregister dalam nomor laporan Lp / 310 / K / V / 2022 / Sek.Cil, tanggal 03 Mei 2022.

Berita Populer  Viral! Anggota Ditpolair Baharkam Polri Dikeroyok Gerombolan Pemotor Di Jakarta Utara

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus empat orang. Mereka adalah MR, MA, SFY, dan pelaku di bawah umur berinisial ADL.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP. Sementara untuk ADL dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga:
Pulang dari Rumah Teman Wanita, Remaja Asal Lampung Timur Tewas Dikeroyok 10 Orang

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS