by

Aturan Ekspor CPO Baru Bergulir, 3 Syarat Krusial Ini Harus Dipenuhi!

Pasang

NKRIKU, Walaupun pemerintah buka pelarangan ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk pastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Berita Populer  Terkini Bisnis: Minyak Goreng Rp 20 RIbuan hingga Saham Prajogo Pangestu

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” papar Mendag Lutfi lewat keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Berita Populer  Tak Ada Minyak Goreng di Pasar Jatinegara, Pedagang: Stok Kosong

baca juga:

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. 

“ Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalauini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,”ungkap Menko Marves.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diaturdalam permendag tersebut.

Berita Populer  Minyak Goreng di Retail Modern Rp 14 Ribu Mulai Hari Ini, di Pasar Tradisional?

Masa berlaku PE adalah enam bulan. Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. 

Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. 

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.