by

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Baru Pencemaran Nama Baik yang Diduga Dilakukan Muannas Alaidid

Pasang

NKRIKU.COM – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno membawa sejumlah barang bukti baru saat diperiksa penyidik sebagai pihak pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.

Pemeriksaan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut berlangsung selama hampir tiga jam.

Eddy menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik berjumlah 14 poin. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai 12.15 WIB. 

Berita Populer  Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan di Jakarta saat Ramadhan, Salah Satunya Pegawai Kantor Kejar Berbuka Puasa di Rumah

“Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Bermasalah dengan Muannas Alaidid, Sekjen PAN Eddy Soeparno Diperiksa Polisi Hari Ini

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, kata Eddy, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti baru terkait kicauan Muannas di Twitter yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya. 

Berita Populer  Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Ngaku Siap Dihukum Jika Salah

“Tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu,” katanya. 

Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022) lalu. 

Berita Populer  Fadilah Rafi Kena Tembak Tembus ke Usus, Polda Metro Usut Kasus Peluru Nyasar di Kramat Jati

Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ade Armando Vs Sekjen PAN Eddy Soeparno, Polisi Hari ini Periksa Guntur Romli

Selain itu, juga Pasal 310 KUHP, Pasal  311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.