by

Lebaran Usai, Kemnaker Terima 5.680 Laporan Soal THR

Pasang

NKRIKU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 menerima 5.680 laporan selama  8 April sampai dengan 8 Mei 2022.

Adapun jumlah laporan itu mencakup 2.643 konsultasi online dan 3.037 pengaduan THR secara online.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan total 3.037 pengaduan online berasal dari karyawan 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan, yakni 1.438 aduan. Sedangkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

Berita Populer  Terkini Bisnis: Aturan THR dan Gaji Ke-13 hingga Stok BBM Ditambah

baca juga:

“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” jelas Anwar melalui keteragan resmi, Selasa (10/5/2022).

Sejauh ini, dari 2.643 konsultasi online sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Anwar menambahkan pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan menyelesaikannya. 

Berita Populer  20 Ucapan Idul Fitri 2022 untuk Guru yang Penuh Makna, Bisa Jadi Referensi Ucapan Lebaran

Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, maka perusahaan akan diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

Berita Populer  Puncak Arus Balik Lebaran 2022, Garuda Indonesia Group Bakal Angkut 51.000 Orang

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama, yaitu tujuh hari,” tukas Anwar.[]