NKRIKU, Jakarta – Pemerintah India melalui Direktorat Penegakan Hukum telah menyita aset uang senilai $725 juta atau setara Rp 10,5 triliun dari rekening Xiaomi India pada akhir pekan lalu. Divisi India dari manufaktur asal Cina itu disebut telah melanggar aturan lokal tentang kurs asing saat mentransfer uang setara 55,5 miliar Rupee tersebut sebagai pembayaran royalti ke tiga perusahaan yang berbasis di luar India pada Sabtu lalu.
Direktorat itu menyatakan jumlah besar royalti itu dikirim (dihadiahi kepada pihak lain) oleh Xiaomi Technology India Private Limited atas instruksi induk perusahaannya di Cina. Berdasarkan investigasi Badan Anti-pencucian Uang di negara itu sejak Desember lalu, transfer dilakukan untuk seutuhnya keuntungan grup Xiaomi. Tuduhannya adalah, “Xiaomi menyediakan informasi yang menyesatkan kepada bank untuk pengiriman uang itu ke luar negeri.”
Xiaomi India dianggap melanggar Undang-Undang Manajemen Kurs Asing 1999. Sementara tiga perusahaan asing yang dimaksud dalam transfer uang itu, termasuk di antaranya adalah satu yang lebih besar di bawah bendera Xiaomi.
Xiaomi telah memberikan tanggapannya via akun media sosial Twitter. Perusahaan mengaku seluruh pembayaran itu legal dan dilakukan secara sebenar-benarnya.
“Pembayaran royalti oleh Xiaomi India adalah untuk perizinan teknologi dan properti intelektual yang digunakan dalam produk Xiaomi versi India,” cuitnya. Perusahaan juga menyatakan, “Berkomitmen untuk bekerja erat dengan otoritas pemerintahan untuk mengklarifikasi setiap kesalahpahaman.”
GSM ARENA, ENGADGET, REUTERS
Baca juga:
Xiaomi dan Oppo Terancam Denda Rp 1,9 Triliun di India
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.