by

Simulasi Penghitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional

Pasang

NKRIKU, Jakarta – Pekerja/buruh yang tetap bekerja selama hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur dari pengusaha dengan penghitungan berdasarkan jam kerja.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Berita Populer  Perhatian! Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Upah, Cek Syaratnya!

Penghitungan upah kerja lembur dilihat dari waktu kerja seperti yang dibagikan oleh akun resmi Twitter Kemnaker @KemnakerRI, Selasa, 3 Mei 2022. Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam satu minggu, akan dibayar 2 x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.

Berita Populer  Menaker Beri Penghargaan pada Perusahaan dan BUMN yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Pada jam kedelapan mendapatkan 3 x upah satu jam. Sementara pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 x upah satu jam.

Pekerja/buruh yang memiliki waktu kerja 5 hari dengan 40 jam satu minggu akan dibayar 2 x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan mendapatkan 3 x upah satu jam.

Sementara pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4 x upah satu jam. Apabila ada pekerja/buruh yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam satu minggu dan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp 5 juta, berikut simulasi cara menghitung upah lembur.

Berita Populer  Ribuan Buruh Kembali Demo, Tuntut Ini ke Pemerintah!