by

Sudah Lapor SPT Tahunan Belum? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

Pasang

NKRIKU, Masih belum lapor SPT tahunan pribadi? Ayo buruan laporkan dan ikuti cara gampang lapor SPT tahunan pribadi dengan lapor pajak online!

Jangan tunggu akhir bulan ya, meskipun penyampaian SPT tahunan batas akhirnya hingga 31 Maret 2022. Anda sebagai wajib pajak sebaiknya tidak menunda melakukan pelaporan menjelang batas akhir pelaporan. Soalnya, pelaporan lebih awal bisa bantu Anda menghindari risiko e-Filing mengalami gangguan.

Apa sih SPT Tahunan itu?

baca juga:

Sebagai informasi awal untukmu, setiap tahunnya, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan, maupun pengusaha, atau pekerja bebas.

Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi pajak penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai tanggal 31 Maret.

Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada bulan April. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

4 Manfaat Lapor Pajak Online

1. Lapor SPT Online Mengefisiensikan Waktu dan Biaya

Pelayanan lapor SPT Online memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pribadi  maupun Perseroan yang ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan secara elektronik.

Efisiensi waktu dan biaya pun terjamin sebab Anda tak perlu lagi datang dan antre di kantor pajak untuk melaporkan SPT.

2. Lapor Pajak Online Lebih Mudah Digunakan

Lapor SPT Online tentu lebih mudah digunakan. Terlebih bagi pengusaha yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data Anda dapat melihat panduan tersebut. Data yang Anda isikan pun dapat dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.

3. e-Filing Pajak Jauh Fleksibel

Melakukan lapor pajak online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Anda hanya perlu menyediakan perangkat komputer atau laptop dan koneksi Internet, maka lapor SPT online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja Anda mau.

4. Keamanan Penyimpanan Bukti Pelaporan Pajak Online yang Terjamin

Dengan melakukan lapor SPT Online atau pajak online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning. Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan berisiko hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dikatakan bahwa WP harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama jangka waktu 10 tahun.

Berita Populer  Lapor SPT Tahunan, Ikuti 8 Cara Menggunakan E-Filing

Nah, kita semua yang termasuk wajib pajak sudah mulai bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan nih! Sudah siap untuk melaporkan SPT tahunan pribadi Anda? Kalau sudah siap, yuk kita cari tahu bersama apa saja yang akan Anda butuhkan dan apa saja caranya!

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi

Sebelum kita mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

Formulir 1721 A1 atau A2. Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang nantinya harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi DJP Online.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-Filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, Anda sebagai wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, EFIN ini diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik di aplikasi pajak online maupun offline, termasuk melakukan e-Filing. Apa Anda sudah punya? Kalau Anda belum punya EFIN ini, untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:

Unduh formulir aktivasi E
Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar. Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen wajib disertakan: (a) Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, (b) Alamat email aktif, (c) Fotokopi dan asli KTP untuk WNI, (d) KITAS/KITAP untuk WNA, dan (e) Fotokopi dan asli NPWP.
Lakukan aktivasi EFIN. Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar. Oh ya, jangan tunda pendaftaran karena nomor identitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan. 

2. Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Untuk melaporkan SPT tahunan secara online, ada 2 aplikasi pajak online yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan SPT tahunan ini, yakni melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. DJP Online dan Klikpajak merupakan 2 aplikasi e-Filing yang paling banyak digunakan karena terbilang mudah untuk digunakan. Nah, lalu apa yang membedakan antara kedua aplikasi pajak ini?

Berita Populer  Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!

Aplikasi e-Filing DJP Online adalah aplikasi pajak online yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak. Tidak hanya untuk e-Filing saja, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Sementara, aplikasi pajak online seperti KlikPajak by Mekari disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi/ASP yang berasal dari perusahaan swasta. Aplikasi pajak ini dibuat ASP yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di KlikPajak

Nah, kalau Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN sudah Anda miliki, sekarang waktunya untuk mulai mengisi SPT tahunan pribadi. Apa saja langkah dan tahapannya? Yuk, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka atau buat akun Klik Pajak

Bila belum memiliki akun di KlikPajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing KlikPajak.

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: Apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis. Bila Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun, formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.

Berita Populer  Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.

Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di KlikPajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”. Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.

ProTips: Anda juga bisa langsung cek akun YouTube resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat video tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP S (1770 S) atau pajak online melalui e-Filing.

Tips Pelaporan Pajak Online Menggunakan E-Filing di DJP Online

Kalau Anda mengalami kendala saat pelaporan SPT Tahunan elektronik, Direktorat Jenderal Pajak, melalui akun resmi twitternya @DitjenPajakRI, punya beberapa tips pelaporan menggunakan e-Filing di DJP Online. Yuk, simak!

Alat peramban yang disarankan untuk digunakan: Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.
Pastikan data alamat surel dan nomor HP di profil merupakan data yang terkini (jika belum, silakan update).
Jika hendak lapor SPT, namun kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login DJP Online silakan langsung buka tab baru untuk mengakses tautan berikut: https://efiling.pajak.go.id
Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dll).
Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui e-mail atau SMS.
Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT.
Cek BPE di kotak masuk e-mail.
Setelah selesai mengakses DJP Online, pastikan selalu klik menu “Keluar”.
Terakhir, jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman DJP Online, silakan dicoba dulu untuk clear cache pada peramban dan/atau menggunakan mode incognito (chrome) atau private (mozilla).

Jika Anda juga membutuhkan bantuan, silakan menghubungi KPP terdaftar, alamat KPP bisa cek di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau silakan mention @kring_pajak

Nah, itulah cara lapor pajak online secara singkat, Anda bisa mempraktikkannya langsung melalui aplikasi pajak online berbasis web yaitu Klikpajak by Mekari.

Klikpajak by Mekari hadir untuk menjadi solusi Anda jika ingin melaporkan, menghitung, dan melaporkan pajak secara aman karena sudah memiliki teknologi berbasis cloud, dan mudah digunakan oleh semua kalangan! []