by

Temui Eks Nasabah Bumiputera, OJK Bakal Instruksikan BPA Gelar Sidang Luar Biasa

Pasang

NKRIKU, Jakarta -Saat mediasi pada Senin, 23 Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan status eks nasabah gagal bayar yang habis kontrak polis atau putus kontrak bukan lagi anggota Bumiputera.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan nasabah gagal bayar polis asuransi Bumiputera yang bertemu dengan pejabat Industri Keuangan Non Bank (INKB) Otoritas Jasa Keuangan selama aksi damai di depan kantor OJK di Jakarta pada Senin, 23 Mei 2022.

Berita Populer  CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

“Kami menanyakan status kami dan dijawab OJK bahwa kami telah putus dan habis kontrak sehingga bukan lagi merupakan anggota Bumiputera,” kata Sutarman kepada Tempo, yang ikut dalam perwakilan empat orang nasabah, pada Senin, 23 Mei 2022.

Berita Populer  OJK: Pencapaian Pasar Modal 2021 Dongkrak Kepercayaan Investor!

Dalam Pasal 7 Ayat 1 AD/ART Bumiputera disebutkan bahwa yang menjadi anggota Bumiputera adalah yang mempunyai polis aktif, sedangkan posisi eks nasabah korban gagal bayar sudah habis kontrak atau putus kontrak. Dengan status habis atau putus kontrak ini maka Bumiputera harus mencairkan dana polis eks nasabah.

Para eks nasabah kasus gagal bayar ini menuntut dana asuransi mereka yang tidak kunjung dicairkan. Para nasabah menuntut pencairan dana yang tidak kunjung terealisasi setelah bertahun-tahun kontrak mereka habis.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, mengutip keterangan perwakilan eks nasabah yang ikut dalam mediasi kemarin, mengatakan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru dibentuk akan diinstruksikan untuk segera melaksanakan sidang luar biasa yang rencananya digelar 27 Mei 2022.

Berita Populer  Ini Nama-nama Lolos Hasil Seleksi Tahap II Pemilihan Calon Anggota DK OJK!