NKRIku.com – Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima,” kata Dedy di Serang, Kamis, 29 Desember 2022.
Atas putusan bebas tersebut membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.
“Pulang, aku pengen pulang,” teriak Nikita.
Dalam kasus ini, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pada UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.
Sebelum membebaskan Nikita Mirzani, hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.
“Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan,” katanya.
Dito tidak hadiri persidangan karena berada di Malaysia
Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia.
Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum. (***)
Artikel ini telah tayang di nasional.tempo.co dengan judul Nikita Mirzani Sempat Menangis Histeris Usai Dinyatakan Tidak Bersalah