HOREEE! Ibu Hamil Dapat BLT PKH Rp 3 Juta Per Tahun, Berikut Cara Cek Penerimanya

NKRIku.com - Kabar gembira bagi ibu hamil yaitu menerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun BLT PKH ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya.

Nah, setiap ibu hamil mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang cara mendapatkan BLT ibu hamil dari Kemensos.

Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil

Mengutip laman resmi Kemensos, syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil adalah sebagai berikut:

  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang memiliki Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin).
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH yang diterbitkan oleh Kemensos.
  • Melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
  • Melakukan pemeriksaan nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil

Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka calon penerima bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan BLT ibu hamil:

  • Mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
  • Menunggu verifikasi dan validasi data oleh petugas PKH untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
  • Jika data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
  • Mengambil BLT ibu hamil di bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil

BLT ibu hamil akan disalurkan secara bertahap dalam empat kali penyaluran setiap tahunnya.

Berikut ini adalah jadwal pencairan BLT ibu hamil:

  • Bulan Januari: Rp 750 ribu
  • Bulan April: Rp 750 ribu
  • Bulan Juli: Rp 750 ribu
  • Bulan Oktober: Rp 750 ribu

Cara Cek Penerima BLT Ibu Hamil

Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam penerima BLT ibu hamil atau tidak, bisa melakukan cek online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah cara cek penerima BLT ibu hamil:

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
  • Masukkan nama sesuai yang tercantum di KTP
  • Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha
  • Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru
  • Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Manfaat BLT Ibu Hamil

BLT ibu hamil tidak hanya bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari ibu hamil dan bayinya.

Tapi juga untuk mendorong ibu hamil untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Dengan melakukan pemeriksaan kehamilan dan nifas secara rutin, ibu hamil bisa mendeteksi dan mencegah berbagai komplikasi yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi.

Selain itu, ibu hamil juga bisa mendapatkan konseling dan edukasi tentang gizi, imunisasi, persalinan, ASI eksklusif, dan perawatan bayi.

BLT ibu hamil juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas hidup ibu hamil dan bayinya, serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi di Indonesia.

Menurut data Riskesdas 2018, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia adalah 305 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi (AKB) adalah 25 per 1.000 kelahiran hidup. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Ibu Hamil Dapat BLT PKH Rp 3 Juta/Tahun, Berikut Cara Cek Penerimanya

Comments


EmoticonEmoticon