JAKARTA, NKRIKU – Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suap sebesar USD100.000 untuk membeli sepeda mewah. Uang tersebut terkait pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, uang tersebut dari pemberi suap pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Setelah penerimaan, lantas dipakai oleh Edhy untuk membeli sepeda. Meski begitu, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis sepeda tersebut.
“Jadi uang USD100.000 dari tersangka SJT (Sarjito) itu dipakai EP (Edhy Prabowo) untuk beli sepeda. Sepedanya itu yang ditunjukkan sebagai barang bukti saat konferensi pers terkait OTT dan penetapan tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Menurut Ali, Edhy Prabowo menerima uang itu secara tunai melalui tersangka Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri dan tersangka pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers KPK, penerima uang dilakukan secara bertahap. Masing-masing pertama, Rp731.573.564 berasal dari tersangka Sarjito yang ditransfer melalui rekening PT DPP ke rekening PT ACK. Uang tersebut masuk dalam bagian dari keseluruhan Rp9,8 miliar yang masuk dalam rekening PT ACK. Karenanya Rp9,8 miliar diduga berasal dari beberapa perusahaan yang menyurusi izin di KKP dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT ACK.
Editor : Faieq Hidayat
Share
Share